1. Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat saat ini menyebabkan cepat pula berubah dan berkembangnya tuntutan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pula dalam bidang pendidikan. Masyarakat yang tidak menghendaki adanya keterbelakangan perlu menanggapi serata menjawab tuntutan kemajuan tersebut secara kontinyu. Kaitannya dengan hal tersebut, memang sudah hakekatnya perubahan masyarakat memerlukan pengetahuan dan keterampilan baru, serta tanggung jawab substansial terhadap nilai-nilai masyarakat (Tyler,1987 dalam Sulthon Masyhud, 2010). Pengetahuan dan keterampilan baru yang memadai diperlukan masyarakat untuk menghadapi perubahan/perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihadapi.
Menghadapi keaadan seperti yang dikemukakan di atas, perlu adanya bantuan atau dukungan substansial , salah satunya adalah lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan melaksanakan fungsinya berdasarkan tujuan pendidikan, baik tujuan nasional, maupun tujuan pendidikan sekolah. Berdasarkan UUSPN Pasal 3 menyebutkan Pendidikan Nasional berfungsi:
Mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Suratno, 2010).
Dengan demikian lembaga pendidikan harus bersifat fungsional dalam arti senantiasa menyiapkan program-programnya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Menurut Sulthon Masyhud (2010) usaha yang dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pendidikan antara lain adalah dengan melalui pembaharuan (inovasi) pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kurikulum dan metode pembelajaran. Pembaharuan kurikulum telah dilakukan sejak tahun 1986, 1975, 1984, 1994, 2004 (KBK), dan yang terkhir adalah tahun 2007 (KTSP) (Sulthon Masyhud, 2010).
Usaha lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan menaikkan standar kelulusn UAN secara bertahap, yakni mulai 3,00 pada tahun 2005, 3,25 pada tahun 2006, hingga 4,00 pada tahun 2008-2009 dan (Permendiknas, 2009). Akan tetapi dalam kenyataannya. Akan tetapi tingkat kelulusan Ujian Nasional cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 tingkat kelulusan Ujian Nasional menurun 4% dari tahun sebelumnya. Angka kelulusan yang semula 93,74% kini menjadi 89,88%. Berdasarkan data Badan Standar Nasional Pendidikan, terdapat 154.079 siswa yang mengulang dari total peserta 1.522.162 siswa (Metrotv news, 2010).
Sistem pendidikan nasional yang telah berlangsung hingga saat ini masih cenderung mengeksploitasi pemikiran peserta didik. Indikator yang dipergunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai di dalam rapor maupun ijasah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini. Artinya, di balik kesuksesan masih ada celah kelemahan yang dapat diperbaiki melalui pendidikan karakter peserta didik dan penyelenggara sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar